• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Fb Img 1719382283503

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar (Foto: Istimewa)

Keputusan Peradilan Sudah Tidak Bisa Diganggu Gugat, Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar Sebut Johannes Rettob Bisa Tuntut Secara Pidana Oknum Mahasiswa yang Demo di Kejagung

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
June 26, 2024
in Berita Utama
0
590
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

Baca Juga

Img 20250605 Wa0222

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

June 5, 2025
Img 20250523 Wa0125

UMKM Papua Maluku Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

May 24, 2025

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar ketika diwawancarai wartawan terkait aksi demo yang dilakukan sekelompok mahasiswa Papua, yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan seorang yang dituntut telah melakukan korupsi dan diputus bebas itu satu hal, demikian juga ada demo mahasiswa Papua di Kejaksaan Agung itu hal yang lain.

“Maksudnya, putusan di MA itu sebuah keputusan peradilan yg tidak bisa diganggu gugat. Kecuali Jaksa menemukan novum atau bukti baru yang pada waktu persidangan perkara di pengadilan belum pernah dijadikan alat bukti, atau Jaksa menemukan kekurangan dalam putusan, maka perkara itu masih bisa dilanjutkan upaya hukum peninjauan kembali,” terangnya.

Kemudian mengenai demo mahasiswa, menurut dia itu hal yang lain meski demonya tentang perkara terkait.

Sebagai konsekuensi negara demokrasi, memberikan kebebasan kepada setiap warga negara termasuk mahasiswa untuk mengekspresikan pendapatnya.

Namun jika Plt. Bupati Mimika merasa disudutkan atau dicemarkan nama baiknya maka memilik hak menuntut secara pribadi, naik perdata maupun pidana tentang kerugian atas tindakan mahasiswa tersebut.

“Tentu saja sesuai dengan prinsip hukum maka penututannya sesuai dengan locus delicti yaitu di tempat kejadian perkara dalam hal ini di Jakarta,” pungkasnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: Keputusan Peradilan Sudah Tidak Bisa Diganggu GugatPakar Hukum Abdul Fickar Hajar Sebut Johannes Rettob Bisa Tuntut Secara Pidana Oknum Mahasiswa yang Demo di Kejagung
ShareTweetShareSend
Dinas Ketahanan Pangan
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Img 20250605 Wa0222
Berita Utama

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

June 5, 2025
Img 20250523 Wa0125
Berita Utama

UMKM Papua Maluku Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0203
Berita Utama

Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR Kabupaten Sarmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0116
Berita Utama

Terkait Mutasi Jabatan, Bupati Mimika Ungkap Belum Ada Petunjuk Mendagri

May 22, 2025
Img 20250522 Wa0108
Berita Utama

Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025 Jam Dua Siang Bupati Mimika Serahkan SK kepada 488 Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kantor BPKAD

May 22, 2025
Img 20250520 Wa0253
Berita Utama

Dekranasda Mimika Ikut Dampingi Peserta Lomba Kerajinan Tangan Kawitok, Noken dan Mahkota dari 12 Sanggar Suku Amungme

May 20, 2025
Next Post
20240626 153532

Gelar Bimtek e-Coklit, Komisioner KPU Mimika Harapkan Pantarlih Bisa Kerja Maksimal

Img 20240626 Wa0192

Bupati Mimika Didampingi Forkopimda Kunjungi Dua Venue untuk Pastikan Perlombaan MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua Berjalan Baik

Img 20240628 Wa0188

Perwakilan Kemenag RI Sebut MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua di Timika Terbaik di Indonesia, Desain Interior Panggung dan Venue Kalahkan Kelas Nasional

Fb Img 1719877497133

Senkom Mitra Polri Mimika Gelar Diklat Damkar, BPBD Apresiasi Ormas yang Sukarela jadi Mitra untuk Bantu Masyarakat

Img 20240627 Wa0346

Rangkaian Perlombaan MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua di Timika Berjalan Lancar, Dewan Hakim Apresiasi Kinerja Panitia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Untitled

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Plt Bupati

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
20240528 155902

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Img 20220929 Wa0000

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Img 20250605 Wa0222

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

June 5, 2025
Img 20250523 Wa0125

UMKM Papua Maluku Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0203

Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR Kabupaten Sarmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0116

Terkait Mutasi Jabatan, Bupati Mimika Ungkap Belum Ada Petunjuk Mendagri

May 22, 2025

Recent News

Img 20250605 Wa0222

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

June 5, 2025
Img 20250523 Wa0125

UMKM Papua Maluku Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0203

Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR Kabupaten Sarmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM

May 24, 2025
Img 20250522 Wa0116

Terkait Mutasi Jabatan, Bupati Mimika Ungkap Belum Ada Petunjuk Mendagri

May 22, 2025
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosok
IKLAN RAMADAN DINAS KESEHAHATAN KABUPATEN MIMIKA
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In