TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetak atau sudah inkrah sehingga tidak bisa digaggu gugat oleh siapapun.
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan juga sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum merasa heran dengan sikap massa yang melakukan tuntutan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura meminta Plt Bupati Mimika dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan saat dihubungi CARTENZNEWS.com via pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan Johannes Rettob (JR) sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tapi tidak ada temuan. JR dijadikan tersangka dan mengajukan permohonan praperadilan sesuai haknya sbgm diatur KUHAP dan putusan-putusan MK.
Saat gugatan diputus, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jayapura, sehingga putusan hakim praperadilan menyatakan gugatan praperadilan gugur. Setelah diadili diadili PN Tipikor di Jayapura, JR dinyatakan bebas. JPU tdk terima dan mengajukan upaya hukum. MA menolak kasasi JPU sehingga putusan bebas berkekuatan hukum tetap
“Apa lagi yang dipermasalahkan pendemo jika jalur hukum sudah dilakukan sampai kekuasaan yudulisial tertinggi yaitu MA?,” kata Mompang.
Wartawan/Editor: Yosefina