TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maka wajib cuti saat masa kampanye.
Sementara calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang maju pada Pilkada harus mengundurkan diri setelah penetapan Paslon dari KPU.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma saat ditemui wartawan usai Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029, dalam Pemilu 2024 di GOR Futsal, di Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan pendafatran pasangan calon perorangan untuk Pilkada 2024 ini sudah ditutup. Untuk jalur partai, pengumuman dilakukan tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, sementara pendaftaran tanggal 26 sampai 29 Agustus 2024.
“Jadi setelah mencalonkan diri kami lakukan verifikasi administrasi dan faktual, setelah selesai itu dilakukan penetapan,” ucapnya.
Dikatakan setelah penetapan, barulah Caleg terpilih yang maju pada Pilkada wajib mengundurkan diri.
Kalau saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang maju saat Pilkada, maka wajib cuti saat masa kampanye.
“Pengunduran diri Caleg terpilih ini diatur dalam PKPU, sementara cuti untuk kepala daerah maupun wakil saat masa kampanye sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata dia.
Wartawan/Editor: Yosefina