TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika, Lucas Yasi, S.AG. menegaskan pimpinan Lembaga Pengembangan Pesparawasi Daerah (LPPD) wajib beragama Kristen Protestan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2005 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN).
Sehingga penujukan Antonius Tapipea sebagai Ketua LPPD Mimika oleh Bupati Mimika yang dilakukan pada Kamis (14/9/2023) ditegaskan melanggar aturan Negara yakni Peraturan Menteri Agama.
Ia mengaku kaget saat Bupati menunjuk Antonius Tapipea menjadi Ketua LPPD Mimika di Hotel Swiss Belin Timika, Kamis (14/9/2023) siang, karena pihaknya dan Pengurus LPPD yang dipilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Periode 2023-2028 diundang dengan isi surat undangan terkait rencana pembinaan dan pengembagan LPPD Kabupaten Mimika.
Saat itu pihaknya ingin menjelaskan aturan terkait LPPD namun Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan bahwa tidak ada masukan sehingga pihaknya tidak mempunyai kesempatan untuk memberi penjelasan.
“Bupati mimika menunjuka Antonius Tapipe sebagai Ketua LPPD Mimika dan tidak memberikan ruang atau kesempatan bagi kami untuk menejelaskan apa itu LPPD. Kami yakin dan percaya bapak bupati tidak mendapat masukan yang baik sehingga menunjuk Anton Tapipea yang bukan seorang Kritsen Protestan, tapi seorang Katolik. Ini menyalahi aturan negara,” tegasnya saat memberi keterangan kepada awak media di ruang kerjanya didampingi Kepala Urusan Agama Kristen Kantor Kemenag Mimika, Yunus Wanenda, S.PAK., yang juga sebagai Sekretaris Umum LPPD Mimika, Ketua LPPD Mimika Terpilih, Johan Ade Matulessy, Sekretaris Harian LPPD Mimika terpilih, Yance Numberi, Kamis (14/09/2023).
Dikatakan jika dikaitkan dengan Ketua LPPD Kaimana dan Manokwari periode sebelumya yang beragama Katolik, itu berdasarkan aturan lama. Sejak adanya Peratuan Menteri Agama RI nomro 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembagan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) maka Peraturan Menteri Agama terkait LPPN mewajibkan semua pegurus LPPN dan LPPD wajib Protestan.
“Ketua LPPD di Manokwari dan Kaimana sekarang sudah diganti orang Protestan sejak adanya aturan baru dari Kemenag. Semua sudah jelas diatur,” ucapnya.
Menurutnya Ketua LPPD Mimika berdasarkan hasil Musda pada tanggal 5 Agustus Tahun 2023 lalu di Hotel Horison Diana, terpilil melalui pemilihan langsung Johan Ade Matulessy sebagai Ketua Harian LPPD Mimika, Pdt Yance Numbery sebagai Sekretaris Harian dan Emma Kornelia Korwa sebagai bendahara umum.
Musda itu dihadiri perwakilan semua denominasi kgereja, perwakilan dari Kanwil Provinsi Papua, Kemenag Mimika dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Berta Beanal.
“Jadi kepengurusn yang diakui Kemenag adalah beradasarkan hasil Musda resmi,” terangnya.
Dikatakan umat katolik dan umat agama lain bisa terlibat di Pesparawi untuk tenaga teknis seperti pelatih, atau sebagai panitia saat lomba Pesparawi, namum tidak boleh sebagai pengurus.
“Contohnya waktu Pesparawi Tahun 2020 Bapak John Rettob sebagai orang katolik yang jadi ketua panitia, sementara Sekretarisnya Pak Nyoman Putu Arka, seorang Hindu. Contoh lain waktu Pesparani di NTT Ketua MUI NTT yang jadi ketua Panitia. Di Islam LPTQ pengurus wajib Islam, di LP3KD juga pengurus wajib orang Katolik, begitu juga di LPPD pengurus wajib protestan,” terangnya.
Dikatakan jika kepengurusan LPPD Mimika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI, maka sudah pasti LPPD Mimika tidak bisa terlibat pada lomba Pesparawi tingkat provinsi maupun nasional. Begitupun dalam hal anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini, kata dia sudah dijelaskan kepada Antonius Tapipe yang dua kali ke Kantor Kementerian Agama menanyakan terkait kepengurus LPPD.
“Pak Anton datang pertama kali sebelum Musda dan hari Kamis lalu sebelum ia ditunjuk oleh Bupati jadi Ketua LPPD. Kami sudah jelaskan bahwa tidak bisa orang Katolik yang jadi Ketua LPPD. Dia juga pernah protes ini di Musda dan sudah dijelaskan aturannya,” kata dia.
Lucas menjelaskan Kementerian Agama tidak ada sangkut paut dengan politik, Kementerian Agama bekerja hanya berdasakan aturan yang berlaku di negara ini.
“Kami di Kemenag tudak ada sangkut paut dengan politik, tugas kami melayani umat sesuai aturan negara ini,” pungkasnya
Wartawan/Editor: Yosefina