TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pihak Kantor Karantina Pertanian Timika menahan ratusan kilogram telur di Pelabuhan Pomako lantaran tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.
Ratusan telur yang berasal dari Surabaya ini yang terdiri dari 50 kilogram (Kg) telur ayam, 50 Kg telur bebek dan 150 Kg telur puyuh.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Merujuk pada Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran hama Peyakit hewan karantina atay HPHK,” ujarnya dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com Kamis (30/11/2023).
Ia menyebutkan pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan maka media pembawa tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebag
ai langkah terakhir untuk mencegah masuknya HPHK.
“Penahanan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina