TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H berharap tersangka kasus mutilisi di Timika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga sipil segera menyerahkan diri, agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
Ia pun sangat menyesalkan beredar video pengakuan tersangka yang berinisial R ini di Youtube pada hari ini Sabtu (1/10/2022), yang menurut Kapendam XVII/Cenderawasih memutarbalikan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya yang telah dilakukan oleh penyidik tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku dan bahkan jejak digital lainnya.
“Apa yang disampaikan tersangka yang masuk dalam DPO ini berbeda dengan apa yang diperoleh penyidik. Hal ini tentunya bisa digolongkan sebagai pemutarbalikan fakta-fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya,” kata Herman kepada Cartenz News via pesan WhatsApp tadi siang.
Ia menyebutkan tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya tersangka R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika.
Kondisi ini seiring dengan ketegasan TNI dalam menindak dan memproses hukum bagi oknum prajurit yang tidak patuh pada perintah pimpinan, tidak taat pada norma-norma keprajuritan, terlebih melanggar hukum terus ditunjukkan oleh Institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat.
Hal tersebut menjadi atensi pihak TNI Angkatan Darat dalam proses hukum penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI, pada 22 Agustus 2022 silam di SP 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
“Kemajuan dalam penanganan hukum patut diapresiasi oleh semua pihak, sehingga tidak perlu disangsikan oleh masyarakat karena pihak Kodam XVII/Cenderawasih secara berkelanjutan memberikan informasi terkait penyelesaiannya dengan menganut azas keterbukaan,” sebutnya.
Herman menambahkan proses berkas perkara tersangka Myr HFD telah diserahkan/dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sementara berkas perkara Kpt Inf DK dan empat orang lainnya, masih dalam proses penyempurnaan berkas, dikarenakan barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika. Selanjutnya apabila telah lengkap akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.
Oleh karenanya diharapkan juga masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang berkembang, baik di media sosial maupun media lainnya.
“Apabila ada masyarakat dan elemen lainnya, termasuk insan media memiliki informasi atau data yang berguna dalam menyempurnakan dan penyelesaian kasus di Timika termasuk dalam kasus lainnya, silahkan bisa melaporkan atau menginformasikan kepada pihak TNI Angkatan Darat, khususnya Pomdam XVII/Cenderawasih, agar proses hukum dapat berlangsung dengan baik, berjalan cepat, keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak dapat terpenuhi dan terwujud,” imbuhnya.
Wartawan/Editor: Yosefina