JAYAPURA, CARTENZNEWS.com- Penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada tanggal 22 Agustus 2022 di Kelurahan Kamoro Jaya, SP1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika terus berjalan. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.
Demikian disampaikan Kaotmil IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H., M.H dalam rilis yang diterima CARTENZNEWS.com, Rabu (26/10/2022).
Diketahui bersama dalam kasus tersebut melibatkan enam Prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM dan seluruhnya telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Yunus Ginting mengungkapkan perkembangan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan oknum Prajurit TNI AD tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama-sama.
Untuk proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polisi Militer dalam hal ini adalah Pomdam XVII/Cenderawasih, telah dilakukan penyerahan berkas perkara kasus tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada hari Senin (17/10/2022).
Dalam berkas itu terdiri dari lima tersangka, meskipun sebenarnya ada enam tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat Pamen atau Mayor sehingga ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya.
“Pomdam XVII/Cenderawasih menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke kami yaitu Otmil IV-20 Jayapura dan sudah kami terima. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer,” jelas Kaotmil IV-20 Jayapura.
Menurutnya keadilan terus berjalan dan sedang berproses, pihaknya akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik agar para tersangka ini tidak lepas dan tidak ada pembiaran.
Lebih lanjut Yunus Ginting mengungkapkan pada tanggal 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara korban mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk meminta penjelasan.
“Yang datang ada enam orang terdiri dari Bapak Gustaf E, S.H.,M.Si sebagai pengacara didampingi Bapak Henius S.H, dan empat orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Ia keluarga menyampaikan harapannya agar proses ini cepat dituntaskan, pelaku dihukum seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
“Yang pasti pimpinan TNI tidak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Kepada masyarakat ia mengajak untuk mengawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil juga diikuti penanganannya di kepolisian.
“Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapat membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga mempercepat penanganan proses hukum kasus ini,” tutupnya.
Wartawan/Editor: Yosefina