
(Foto: Yosefina/CARTENZNEWS.com)
TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika telah menerbitkan 1000 Sertifikat Elektronik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang didanai APBN 2024. Sertifikat itu sudah mulai diserahkan kepada warga. Pernyarahan pertama dilakukkan kepada warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat, pada Rabu (22/1/2024) di Aula Kantor Distrik Iwaka, meskipun launching penyerahan sertifikat sudah dilakukan pada 28 Agustus 2024.
Untuk Kampung Iwaka, Kantor Pertanahan menerbitkan 222 sertifikat elektronik, sementara Kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 sertifikat. “Untuk Distrik Iwaka kami menyelesaikan sertifikat sebanyak 233 bidang tanah, yang kami serahkan hari ini dengan rincian Kampung Iwaka sebanyak 222 sertifikat dan Kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 sertifikat,” ungkap Kepala Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SIT.,M.Si dalam sambutannya.
Selain Distrik Iwaka, sertifikat eletronik itu akan diserahkan juga kepada warga yang ada di Distrik Kuala Kencana, Mimika Baru dan Distrik Wania.
“Di Iwaka ini yang paling banyak, di distrik lain jumlah sertifikat yang mau diserahkan itu disejumlah kampung itu ada yang 50, 10, 20,” ujarnya.
Yosep menjelaskan pihaknya baru pertama kali melakaukan pensertifikatan elektronik dan memang untuk standar operasional seluruh Indonesia sekarang sertifikat sudah elektronik, yakni hanya satu lembar saja, namun ada barcode yang tertera di sertifikat yang harus discan untuk mengetahui semua data tentang kepemilikan tanah. Semua data sudah disimpan dalam data base, dalam sistem.
Pihaknya, lanjut dia akan melakukan ahli media untuk mengganti sertifikat model lama menjadi sertifikat elektronik, baik itu tanah milik perorangan,maupun pemerintah.
“Semua dilakukan ahli media sehinggaa semua terpetakan dan sudah terdaftar dalam sistem, dengan harapan tidak terjadi lagi tumpang tindih. Jadi kalau ada orang datang lagi mau ukur di bidang bapak ibu sekalian, dalam aplikasi ditolak. Teknologi sudah berkembang sehingga dengan sistem pemetaan ini, dengan sistem eletronik ini sampai kapanpun bapak ibu punya data tetap terjaga,” ucapnya.
Dia menjelaskan jika pemilik tanah ingin mengganti sertifikat model lama ke sertifikat elektronik bisa berkoordinasi dengan pegawai Badan Pertanahan. Kepemilikan sertifikat elektronik ini bisa mengurangi tingkat permasalahan di kampung, karena memang di Papua lagi trend masalah pertanahan baik dengan masyarakat adat maupun dengan pihak ketiga lainnya.
Kepada warga yang menerima sertifikat tanah hari ini, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik, jangan dijualbelikan kepada orang lain. Tujuan sertifikat ini selain memberikan kepastian hukuam dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi.
“Bapak ibu bisa manfaatkan sertifikat ini untuk pemberdayaan eknomi, mungkin dijaminkan di Bank,” ujarnya.
Sementara itu Pj Sekda Mimika dalam sambutannya mengungkapkan banyak kasus yang terjadi di Mimika, ada oknum kepala distrik, kepala kelurahan melakukan pelepasan tanah secarah asal sehingga sering terjadi masalah dan prosesnya sampai ke pengadilan.
Untuk itu ia berpesan kepada pemerintah distrik harus tertib administrasi soal pengadaan tanah, karena tanah di Mimika banyak bermasalah.
“kita mau bangun Bandara ribut dengan sertifikat, oh itu saya punya kebun, itu saya punya tempat berburuh. Bikin lebar jalan harus bayar dulu, tidak apaa-apa itu aturan tapi kepemilikan lahan harus baik, benar,” kata Yumte.
Usai sambutan dilakukan seremoni peyerahan sertifikat tanah kepada sejumlah perwakilan warga, setelah seremoni warga yang hadir langsung mengambil sertifikat yang sudah disiapkan petugas Badan Pertanahan Timika.
Wartawan/Editor: Yosefina