TIMIKA, CARTENZNEWS.com-kegiatan kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah bisa dilakukan di kampus tinggi asalkan seizin rektor.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Hukum, KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ada dua syarat apabila hendak berkampanye di kampus.
Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. “Jadi bukan keinginan pasangan calon datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” jelasnya.
Syarat kedua, Paslon yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. “Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut. Kampanye di kampus juga hanya boleh dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog,” tegasnya. (Red)