TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut Memastikan 1.500 rumah warga Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru akan menikmati air bersih pada Bulan Agustus 2023.
Penyaluran air bersih di Koperapoka ini dicanangkan tagngal 14 Agustus mendatang. Air bersih akan mengaliri 1.500 rumah dengan menggunaka sumber air sementara dari sumur dalam di Koperapoka yang sudah diperiksa Dinas Kesehatan dan memenuhi standar.
Proyek pengaliran air bersih ke 1.500 rumah ini sementara belum menggunakan sumber air dari Kuala Kencana karena untuk mengoperasikan water treatment plant yang dibangun PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kuala Kencana membutuhkan biaya operasional yang sangat besar, dan hingga saat ini belum ada serah terima dari PTFI kepada Pemkab Mimika.
Namun Rober memastikan target Tahun 2023 pegaliran air bersih ke 7888 rumah meggunakan sumber air dari Kuala Kencana akan teruwjud hingga akhir tahun ini. Saat ini Dinas PUPR sedang komunikasi dengan PTFI untuk serah terima water treatment plant ke Pemkab Mimika.
“Nilai kontrak penyaluran air bersih untuk 7.888 rumah ini Rp60 miliar. Di perubahaan anggaran ini ditambahkan lagi Rp20 miliar agar progresnya lebih cepat. Untuk Bulan Agustus penyaluran ke 1.500 rumah itu hanya sementara saja. Sampai Bulan November atau Desember jika sudah terpasang 7.788 sambungan rumah dan sudah ada serah terima dari PTFI, maka akan digunakan instalasi pengolahan air dari check point Kuala Kencana. Jadi sumber air dari sumur bor di Koperapoka itu sementara saja dan akan membackup sumber air dari Kuala Kencana,” ungkap Robert saat ditemui di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Rabu (9/8/2023).
Penyaluran air bersih di Koperapoka, lanjut dia untuk sementara dikelola UPTD karena masih dalam skala kecil, jika skala besar membutuhkan penambahan SDM. “Kita tambah beban tapi tidak tambah orang bagaimana bisa, siapa yang mau catat ribuan meteran, siapa yang mau maintenance. Untuk urusan ini ditingkat kepala daerah, kami tentu memberi masukan-masukan dan menjadi pertimbangan dari kepala daerah untuk memutuskan,” ucap Robert.
Menurutnya, peyaluran air bersih di Koperapoka ini untuk sementara masih gratis, karena belum ada payung hukum sebagai dasar pemungutan retribusih. Pihaknya, lanjut dia sudah membuat rancangan peraturan bupati (Perbup), selanjutnya akan didorong ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi dalam Bulan Agustus ini warga masih menggunakan secara gratis air bersih sambil menunggu Perbup tentang retribusih air bersih,” katanya.
Wartawan/Editor: Yosefina