TIMIKA, TimeX-Jelang tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Mimika sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Senin (12/8/2024).
Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Kabuaten Mimika dan perwakilan dari sejumla partai politik ini dibuka Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi tiga komisioner lainnya, yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma, Kordiv Data KPU Mimika, Budiono dan Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma dalam paparan materi sosialiasi tersebut mengatakan partai politik mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon, diharapkan mengikuti sosialisai ini dengan baik supaya semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Dalam satu dua hari ini, KPU Mimika akan membuat jadwal untuk tingkat Kabupaten, akan ditetapkan dan kemudian kami akan bagikan kepada teman teman Parpol. Jadwal yang dibuat ditingkat Kabupaten itu adalah jadwal sesuai di PKPU,” tuturnya.
Dijelaskan tujuan sosialiasi ini agar Parpol pengusung pasangan calon bisa tau berbagai persiapan sebelum pendaftaran. “Parpol harus membuat surat permohonan pembukaan akses Silon. Itu dilakukan sebelum pendaftaran,” ungkapnya.
Dijelaskan yang disampaikan pada saat pendaftaran itu berupa berkas hard copy yang nanti akan sandingkan dengan soft file yang sudah ada di dalam Silon.
“Itu penting sekali, sehingga teman teman Parpol harus tahu,”ungkapnya.
Diketahui bahwa pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Wartawan/Editor: Yosefina