TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika mengingatkan kepada partai politik (Parpol) dan tim sukes tidak melakukan kampanye hitam.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan dalam hukum kepemiluan, kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi ‘menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pasal 521 menyebutkan ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.’
“kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin. Sebagai contoh menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya,” ujarnya.
Ia berpesan agar Parpol dan Tim Sukses dalam kampanye nanti cukup mengangkat rekam jejak kandidat dan menjelaskan visi misi. “Bukan saling menyerang, saling menghina,
” tegas Salahudin.
Wartawan/Editor: Yosefina