TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar pernikahan massal.
Pernikahan massal yang digelar di Graha Eme Neme Yauware, Senin (12/8/2024) diikuti 100 pasang, yakni nikah catatan sipil sebayak 27 pasangan Kristen Protestan dan 23 pasangan Katolik, nikah Isbat sebanyak 11 pasangan dan nikah massal 39 pasangan.
Kegiatan ini bisa berjalan berkat kerja sama Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Pengadilan Agama Kabupaten Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika.
Dalam nasehat pernikahan, Ustadz Abdul Karim menjelaskan perjanjian perkawinan antara laki laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara. Ada dua perkara nikah yaitu menghadirkan ketenangan dan menggapai keberkahan.
“Menghadirkan ketenangan dalam kehidupan dan keberkahan sehingga nikah itu inginnya agar kita hidup tenang. Tujuan nikah itu supaya kita tenang. Berkah itu tambah kebaikan,” ucapnya.
Dikatakan seorang suami memberikan nafkah setelah ijab kabul pasti membawa kebaikan, seorang istri yang sudah diijab qabul maka itu adalah kebaikan.
Jika terjadi pergaulan di luar nikah itu bukan kebaikan, namun pergaulan setelah nikah maka itu kebaikan. “Berkah itu adalah tambah tambahnya kebaikan,” pesannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo mengatakan tahun lalu, nikah massal hanya diikuti oleh 78 pasangan, tahun ini ada peningkatan.
“Kami verifikasi dokumen satu per satu untuk dinyatakan layak sesuai dengan syariat dan agama masing-masing sehingga bisa disahkan sesuai agama dan negara,” katanya.
Ia mengatakan dalam pernikahan massal ini, pihak Disdukcapil menyerahkan secara langsung dokumen-dokumen secara lengkap.
“Jadi kita serahkan sekalian buku nikah untuk muslim, KTP suami istri, Kartu Keluarga, dan lainnya, begitupun Kristen, kita juga sekaligus serahkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, KTP, termasuk akta kelahiran dan KIA,” jelasnya.
Pihaknya juga menjalankan instruksi Bupati Mimika untuk menggratiskan semua biaya, sebagai wujud Pemkab hadir melayani dan membahagiakan masyarakat. ,”Bukan hanya pemerintah bahagia tapi masyarakat juga ikut berbahagia,” ujar dia.
Slamet juga mengungkapkan tahun lalu hadiah hanya diberikan kepada pasangan yang memakai pakaian adat terbaik. Namun tahun ini 100 pasang yang mengikuti nikah massal dan Isbat diberikan hadiah.
“100 pasang mendapatkan gratis nginap satu hari satu malam bulan madu di hotel yang ada di Timika,” pungkasnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan upaya tertib administrasi kependudukan dan wujud negara memberikan jaminan hukum.
“Dengan berlangsungnya pernikahan sesuai hukum agama dan diakui undang-undang maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara agama dan hukum undang-undang,” ucap Yoga
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mimika ini mengatakan menurut aturan agama dan undang-undang, pasangan suami istri akan merasa aman karena haknya diakui.
“Atas nama Pemkab kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah bekerja sama dengan pihak terkait sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik. Saya pesan kepada pasangan ucap syukur untuk setiap proses yang terjadi di hari ini,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina