TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sejak Januari sampai Mei 2024, pihak Pengadilan Negeri Kota Timika sudah menangani 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, yang usianya rata-rata 14 tahun ke bawa.
Para pelaku tindak pidana perlindungan anak ini umumnya orang terdekat dan tiga pelaku diantaranya sudah terinfeksi HIV.
Dari 15 kasus ini, lima diantaranya sesama jenis, pelaku laki-laki menyodomi anak laki-laki yang usianya dibawa 10 tahun.
“Tahun ini yang pling menonjol kasus pidana terkait perlindungan anak. Tahun ini dari 40 perkara yang didaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika, sekitar 15 perkara perlindungan anak baik itu pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak,” terang Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH saat ditemui CARTENZNEWS.com di kantornya, Kamis (16/5/2024).
Terkait tiga pelaku yang sudah terinveksi HIV, pihaknya mengimbau kepada orangtua korban agar melakukan pemeriksaan rutin terhadap anaknya.
Kemudian untuk kasus penyodoman sesama jenis ini, pelakunya adalah guru dan tetangga.
“Untuk pelaku sesama jenis ini rata-rata ada kelainan,” ucapnya.
Para pelaku ini sebagian sudah diputuskan mendekam di penjara selama belasan sampai puluhan tahun.
“Kalau ancaman hukuman terhadap keluarga dekat, sampai 20 tahun penjara bahkan seumur hidup, tapi yang bukan keluarga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
Wartawan/Editor: Yosefina