TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Hingga Jumat (29/11/2024) malam terunggah dokumen C1 dari 187 TPS di Kabupaten Mimika di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budiono Muchie mengungkapkan dari 497 TPS di Kabupaten Mimik, masih ada dokumen C1 dari 301 TPS yang belum terupload, 9 C1 yang tidak bisa diupload karena gambar barcode rusak.
“Sehingga tidak terbaca sistem dan harus dilakukan pengisian secara manual,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Jumat 29 November 2024.
Budi menambahkan, penggunaan aplikasi Sirekap tetap berjalan pada tahapan rekapitulasi tingkat PPD pada Pilkada 2024. PPD mempunyai akun untuk mengupload form C1.
“Pengunggahan data C1 hasil yang dilakukan KPPS juga bisa dilakukan PPD. Jadi diakun PPD itu ada fiturnya, PPD juga bisa mengunggah C1 Hasil,” ungkapnya.
Pihaknya mendorong penggunaan Sirekap agar informasi hasil Pilkada Serentak di Mimika dapat diketahui publik.
“Kenapa menggunakan Sirekap? Ini bentuk keterbukaan KPU untuk peserta dan pemilih, juga untuk mendokumentasikan,” bebernya.
Budi menambahka beberapa distrik yang sudah 100 persen terunggah di Sirekap yaitu Mimika Barat, Mimika Tengah dan Amar. Sedangkan untuk Distrik Wania dan Mimika Baru hanya terunggah 57,1 persen.
“Yang seratus persen Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah dan Amar. Distrik Wania 57,1 persen, di Mimika Baru 53,8 persen,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina