TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sekretaris Jenderal KPK Republil Indonesia, Cahya Hardianto Harefa mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada akhir Maret 2025.
“Sebentar lagi tenggat waktu pelaporan LHKPN, mhon bapak ibu sekalian berkenan melaporkan kekayaan sesuai peraturan perundang undanga, paling lama di akhir Maret,” ungkapnya dalam sambutannya saat acara pelantikan Pj Bupati Mimika di Nabire, Selasa (14/1/2025).
Dikatakan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
“Tentunya banyak lagi upaya pencegahan korupsi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Untuk diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Wartawan/Editor: Yosefina