TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisisa Patipi (MP3) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan diputuskan pada Selasa, 4 Februari 2025, sementara gugatan Paslon nomor urut 3, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) diputuskan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hal ini diketahui dari Surat Panggilan Sidang dari MK RI kepada Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) sebagai pihak terkait.
Dalam surat itu tertulis bahwa Panitera MK, atas perintah Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyeleggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Mimika. Nomor perkara terbur merupakan yang digugat Paslon MP3.
Sidang itu akan digelar Pukul 08.00 WIT atau Pukul 10.00 WIT di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta. Surat panggilan itu dikirim pada tanggal 31 Januari 2025.
Sementara surat panggilan dikirim pada tanggal yang sama terkait Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Mimika. Nomor perkara ini yang digugat oleh Paslon Nomor Urut 3, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe. Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara tersebut akan dilakukan pada Rabu, 5 Februai 2025, Pukul 13.30 WIB atau Pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama.
Ketua Tim Kuasa Humum Paslon Nomor Urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Marvey J. Daegubun, Ketika dihubungi CARTENZNEWS.com, Minggu (2/2/2024) membenarkan bahwa telah menerima surat panggilang sidang tersebut.
“Ia kami sudah terima suratnya dan siap hadiri sidang pada tanggal empat dan lima,” ucapanya.
Wartawan/Editor: Yosefina