TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Gaji tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tetap dibayarkan, sementara proses seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa saat ditemui awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan gaji honorer sudah dianggarkan dalam APBD 2024 dan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8/5993/M.SM.01.00/2024, sifat sangat segera, hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, pada angka 4 huruf a, dinyatakan bahwa tetap menggarkan bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kemudian angka 4 huruf b, dikatakan apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehinga anggaran bagi PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.
Sementara angka 4 huruf c, bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggaranya disediakan di luar belanja pegawai.
“Yang jelas kalau tenaga honorer masih kerja, tetap dibayar. Jadi tenaga honorer ini harus ada SK tiap tahun, jadi kalau sudah ada SK kita bayarkan,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina