TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sebanyak empat Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika berada di predikat zona merah atau berkualitas rendah dari penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, yang dilakukan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Papua Tahun 2023 lalu.
Empat OPD tersebut adalah Dinas sosial meraih nilai 35,26 dengan predikat zona merah, kualitas rendah, Dinas Pendidikan raih nilai 35,51, predikat zona merah, kualitas rendah, Dinas Kesehatan peroleh nilai 35,75, dengan predikat zona merah, kualitas rendah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu peroleh nilai 50,34, zona merah, kualitas rendah.
Sementara dua Puskesmas dan satu OPD yang turut dinilai Ombudsman pada tahun lalu meraih predikat zona kuning dan hijau.
Dua Puskesmas yang dimaksud yakni Puskesmas Karang Senang meraih nilai 60,30, berkualitas sedang, Puskemas Wania raih nilai 74,25 bepredikat kuning, kualitas sedang
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) raih nilai 87,34, predikat zona hijau, kualitas tinggi.
Tahun 2023 lalu Ombdusman menilai tujuh lembaga pemerintah di Mimika. “Jadi secara keseluruhan untuk Pemkab Mimika Raih nilai 54,11, atau berada di zona kuning, kualitas sedang,” ungkap Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Indra Mangiwa Putra saat diitemui wartawan usai giat Forum Konsultasi Publik Bersama Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Papua di Lingkungan Pemkab Mimika, yang diinisiasi Disdukcapil Kabupaten Mimika, di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Senin (25/3/2024).
Namun ia merasa yakin dengan pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan yang sangat memadai yang dilakukan Pemkab Mimika, Tahun 2024 ini predikat Pemkab Mimika pasti akan naik. “Saya pikir 2024 pasti ada peningkatan. Kita dari Ombudsman sendiri tidak berharap langsung masuk di kategori A atau zona tertinggi tapi setidaknya ada progress dari tahun lalu ke tahun ini. Saya yakin ada peningkatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penilaian yang dilakukan Ombudsman memuat dimensi, variabel, dan indikator yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Adapun penilaian penyelenggara pelayanan publik mencakup empat dimensi yaitu pertama, dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, selanjutnya dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, keempat dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Dimensi input memuat beberapa indikator berikut, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, pengetahuan tentang tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladminstrasi, pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan, frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK), ketersediaan kegiatan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan instrumen evaluasi kinerja pelaksana, ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan dan ketersediaan sarana prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus.
Sedangkan Dimensi Proses memuat beberapa indikator yakni, seperti ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem, mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk layanan, maklumat pelayanan (publikasi dan substansi/kualitas), pelayanan khusus, ketersediaan visi misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan atribut, serta ketersediaan pelayanan terpadu.
Berikutnya Dimensi Output memuat beberapa indikator, yakni penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, serta perilaku tidak patut.
Begitu pula dengan Dimensi Pengaduan terdapat beberapa indikator berikut, penyelenggara pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan, pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, penyelenggara pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, jangka waktu penyelesaian pengaduan, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan memang Disdukcapil sudah mendapatkan zona hijau, namun pihaknya berusahana agar nilainya bisa dinaikan. “Kita akan mengejar di poin 92 atau 90 ke atas semoga bisa terlaksana,” ungkapnya.
Dikatakan instnasi yang dinilai Ombdusman ditentukan oleh pihak Obdusman, standar penilaiannya juga sama di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Jadi kita siap-siap saja kalau kita lagi yang dipilih atau instansi lain yang dipilih itu semua tergantung Ombudsman. Pada prinsipnya kita harus siap karena muaranya kita itu untuk meningkatkan pelayanan. Ombudsman hanya membantu supaya pelayanan kepada masyarakat itu sesuai dengan standar-standar yang semestinya harus dilakukan oleh penyelenggara layanan oleh kita semuanya,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina/CARTENZNEWS.com