TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi perizinan (penyelenggaraan perizinan Blberusaha berbasis resiko) di Hotel Grand Tembaga, Selasa (18/10/2022).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plh Sekda Mimika, Willem Naa ini dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao dan sejumlah pimpinan atau perwakilan OPD.
Plh Sekda Mimika, Willem Naa mengucapkan terima kasih kepada Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau karena telah secara baik mengakomodir Raperda tentang retribusi perizinan tersebut.
“Terima kasih pak Kadis bisa akomodir cepat Raperda ini karena sebagai kekuatan hukum untuk perijinan segera berlakukan ini. Pelaku usaha harus jalan, usahanya harus jalan terus, retribusi juga harus berjalan ” Katanya.
Selain itu, Plh Sekda juga berharap agar OPD terkait saling bekerja sama dalam mengakomodir Raperda tersebut.
“Kabag Hukum dengan OPD terkait atau OPD yang lain saya minta hari ini bentuk grup untuk bahas hal ini. Perlu ada masukan, saran dan kalau perlu harus ada koreksi dari OPD-OPD terkait agar mempercepat dan kita dorong segera menjadi Perda,” ucapnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Tim Ahli Pusat Studi Pembangunan Ekonomi Inklusif Universitas Cenderawasih yaitu Tim Penyusun, Julius Ary Mollet, SE, MBA, MTDev, Ph.D, Tumian Lian Daya Purba, S.H., M.H, Tom Alfa Sumuel R, S.H., M.H dan M. A. Purwadi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah merumuskan kebutuhan yang dihadapi oleh daerah khususnya Pemkab Mimika berkaitan dengan pengurusan perizinan sampai dengan penetapan izin, merumuskan kebutuhan hukum yang dihadapi sebagai dasar pembentukan rancangan peraturan daerah.
“Ini sebagai dasar hukum mengatasi permasalahan sosiologis emprikal dalam pengurusan perizinan,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina