TIMIKA,CARTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan pembukaan koordinasii dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal melalui Bintek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko Tahun 2022.
Kegitan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (19/10/2022) yang dibuka Plh Sekda Mimika, Willem Naa, dihadiri Kepala DPMPTSP Mimika Abraham, Kateyau, sejumlah pimpinan/perwakilan OPD, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Verry Boekan, serta pimpinan/perwakilan pelaku usaha di Mimika.
Dalam sambutannya Plh Sekda Mimika, Willem Naq menyampaikan pembinaan pelaksanaan penanaman modal merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko oleh pemerintah kabupaten.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang dilakukan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penanaman modal “ jelasnya.
Willem berharap peserta atau pelaku usaha yang hadir dapat mengikuti dengan baik, sehingga dapat memahami implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan dapat memudahkan pelaku usaha dalam merealisasikan perizinan di daerah.
Dia berharap pelaku usaha yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini dapat memahami cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara online, karena bagi penanam modal itu adalah sarana komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah dan memfasilitasi apabila ada kendala atau hambatan yang dihadapi perusahaan.
Dia juga berharap pelaku usaha dapat memahami kerja sistem perizinan berusaha berbasis resiko pada online single submission (OSS RBA) sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha ketika ingin merealisasikan perizinannya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau dalam sambutannya juga menyampaikan dengan kegiatan ini para pelaku usaha dapat menerima informasi dan dapat mempelajari terkait dengan peraturan perizinan berbasis resiko.
“ Kita bersyukur karena kita bisa mengikuti semua meteri yang akan disampaikan oleh para narasumber, disini kita dapat belajar mengenai peraturan-peraturan perizinan berbasis resiko,” jelas Abraham.
Abraham menambahkan dalam setiap usaha tentunya memiliki aturan menjadi pedoman yang dari waktu ke waktu juga ada perubahan-perubahan aturan dan itu harus dipatuhi.
Lanjutnya, sebagai pemerintah tentunya memiliki kewajiban untuk melayani masyrakat.
“ Tentunya pemerintah punya kewajiban untuk melayani, tidak ada istilah itu pemerintah akan hadir sebagai sesuatu yang otoriter atau otoritas,“ jelas Abraham.
Wartawan: Maia
Editor: Yosefina