TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, hingga saat ini belum diserahkan ke setiap OPD.
Hal ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte saat ditemui awak media di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2024).
Ia menyebutkan saat ini baru saja dilakukan penetapan Perda penjabaran APBD 2025, sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Ketika ditanyai kemungkinan penyerahan DPA setelah dilantiknya Bupati Defenitif Periode 2025-2029, Petrus tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Kita tunggu saja entah diserahkan saat dipimpin Pj ka, bupati defenitif ka, yang penting sekarang ini pemerintahan berjalan,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina