TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) meggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Percepatan Penurunan Stunting kepada aparat-aparat kampung.
Dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Ultima, Sabtu (16/12/2023), pemateri tidak hanya menjelaskan terkait Perbup namun peserta juga nampa aktif bertanya terkiat aturan tersebut.
Ditemui usai kegiatan, Kepala Sekretaiat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika, Saiful Taqin menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan outpun dari konvergensi IV Perecepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mimika, yaitu peraturan bupati.
Dikatakan ada empat konvergensi yakni konvergensi I outputnya hasil pemetaan kasus, kedua terkait perencanaan anggaran, ketiga kondisi stunting dan keempat tentang Perbup.
“Untuk penangnanan stuntng kita harus punya legal standing, peraturan bupati, regulasi. Peraturan bupati ini kita sudah susun bersamatim dan sudah kita dorong ke Bagian Hukum. Insyaallah satu atau dua minggu ke depan sudah ditandatangani. Namun demikian perlu sosialiasai karena Perbup dipakaia untuk 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan sosialisasi Perbup tersebut dilakukan terhadap aparat-aparat kampung karena di dalam Perbup itu mengatur juga tentang peran dan tugas kepala kampung.
Selama ini, kata dia sesuai penjelasan dari sejumlah aparat kampung bahha dana penanganan kampung jumkahnya tidak banyak sementara dalam Perbup ini diatur untuk penanganan stunting alokasi dana desa harus 50 juta.
“Tentunya manusiawi ada pemikira-pemikiran banyak kebutuhan di kampung selain penanganan stunting sehingga ada permintaa kalau ditambah dananya bisa dari kabupaten. Tapi saya kira itu sebuah tanggapan, respon yang sangat bagus di mana itu mencermikan aparat kampung atensinya terhadap penanganan stuntung begitu besar,” kata mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika ini.
Sementara itu Kepala P3AP2KB Kabupaten Mimika, Hermina Imbiri menjelaskan data stunting ini diperoleh dari kampung-kampung, sehingga Perbup ini juga mengatur tentang peran dan tugas kepala kampung dan percepatan penanganan stunting. “Sehingga sosialisasi kepada para aparat kampung memang wajib dilakukan,” tuturnya.
Wartawan/Editor: Yosefina