TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Johannes Rettob resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika Periode 2019-2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023, tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Seremoni pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika diipimpin Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M, di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, di Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nomor 53 Nabire.
Acara yang dihadiri Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mimika, unsur Forkopimda Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Bupati Paniai, Meki Nawipa, keluarga dari Johannes Rettob, tokoh-tokoh dan sejumlah masyarakat Mimika ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu pembacaan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah oleh Kabag Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah, Edward Samuel Renmaur, S.STP., MAP., MAH., kemudian pernyataan pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika oleh Penjabat Gubernur Papua Tengan dan dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK.
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika. “Saya percaya saudara akan menjalankan sebaik-baiknya tugas yang telah dipercayakan. Saya juga sampaikan ucapan selamat dari Mendagri untuk Bapak Wakil Bupati Mimika,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya dengah suara bergetar menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir pada kesempatan itu terutama keluarga yang selalu mendampinginya melewati semua proses hukum hingga saat ini.
Wartawan/Editor: Yosefina