TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Menjelang pagelaran MTQ XXX se-Tanah Papua, Bupati Mimika mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol, dan pembatasan pengoperasian tempat hiburan malam (THM).
Dalam surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/0365/2024, diatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya tempat hiburan malam selama pelaksanaan MTQ Ke XXX Tingkat Provinsi se Tanah Papua adalah, dibuka mulai pukul 20.00-23.00 WIT, sementara siang hari ditutup .
Dalam edaran itu juga disampaikan untuk menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing – masing baik instasi pemerintah , perkantoran swasta , tempat – tempat usaha , toko – toko , hotel , rumah – rumah yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih dan indah .
Selain Panitia MTQ Ke XXX , bagi masyarakat yang tinggal di kiri – kanan jalan utama , diimbau untuk dapat memasang umbul – umbul , spanduk , atau hiasan / desain lain yang bernuansa MTQ agar terlihat semarak dan meriah.
Waktu pelaksanaan pembersihan, keindahan dan pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni tanggal sampai tanggal 1 Juli 2024 .
Pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika KH. Muh Amin, AR, S.Ag, S.Pd, MM meminta tempat-tempat penjualan Miras ditutup sementara menjelang Idul Adha sampai selesai MTQ.
“Jangan sampai event ini ternodai dengan ulah oknum yang dipengaruhi Miras,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina