TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepada perwakilan sejumlah media online di Timika di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (17/5/2024).
Selain pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta nampak antusias, mereka aktif bertanya pada kegiatan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Mimika, Ernesto Felix menjelaskan perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa, hak kewajiban dan manfaat layanan, permudah layanan bagi peserta, kemudahan layanan bagi peserta.
Dikatakan, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta program JKN.
“Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran,” terang Ernesto.
Jika sudah menjadi peserta, lanjut dia, sudah ada kemudahan akses layanan administrasi JKN, cukup menunjukkan NIK, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Diapun menjelaskan hak dan kewajiban peserta BPJS kesehatan, yakni hak-hak peserta yaitu menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kemudian kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah
mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone.
Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Selanjurnya kewajiba pemberi kerja adalah
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja.
Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
Bertanggung jawab atas pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi,
data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik.
Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya tujuh hari setelah terjadi.
“Terkait Pelayanan jaminan kesehatan itu, sistemnya berjenjang pelayanan. Dimulai dari pelayanan kesehatan di FKTP yakni Puskesmas, serta dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan klinik swasta. Apabila dari hasil pemeriksaan dokter di FKTP merasa tidak dapat menangani, maka peserta JKN dapat dirujuk ke Rumah Sakit atau Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL),” terang Ernesto.
Dikatakan manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan Kesehatan yang diberikan. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
“Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,” jelasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina