TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo menegaskan mulai 24 November 2024 Pukul 00.01, tidak boleh dilakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Untuk ia meminta ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang bersaing pada Pilkada 2024 ini, melakukan penertiban alat peraga kampanya secara mandiri.
“Jika ada Paslon yang masih melakukan kampanye secara tertutup, terbuka, melaui APK, Medsos maka kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya usai Apel Siaga di halaman Kantor Bawaslu Mimika.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika, Faisal Tura meminta jajaran pengawas ditingkat distrik, kampung dan TPS untuk memastikan segala kesiapan menjelang Pungut Hitung Suara (Tungsura).
Seperti pengawasan distribusi logistik harus bisa dipastikan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
“Masing-masing Panwas TPS harus sudah kuasi DPT di setiap TPS, supaya nanti saat pendistribusian Form C pemberitahuan atau pemberitahuan undangan harus bisa memastikan pemilih yang datang sesuai atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, kata dia Panwas TPS harus bisa memastikan kesiapan TPS sudah dibentuk sejak 26 November. Jika hingga tanggal tersebut belum ada TPS harus segera berkoordinasi dengan PPD atau KPU.
Ia juga berpesan kepada Panwas TPS agar sudah berada di TPS pada Pukul 07.00 WIT pada hari Tungsura Tanggal 27 November.
“Pada Tanggal 27 nanti teman-teman Panwas TPS sudah harus ada di TPS jam tujuh pagi untuk memastikan KPPS sudah melakukan rapat pemungutan suara atau belum. Untuk memastikan semua jenis dan jumlah logistik yanh tersedia,” pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina