TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mencanangkan Kampung Anti Politik Uang, Anti kampanye Hitam dan Satu Orang Satu Suara di tiga kampung di Kwamki Narama yakni Kampung Walani, Damai dan Amole.
Sosialisasi ditiga kampung ini dilakukan di hari yang sama yakni Senin (19/8/2024), namun jam yang berbeda.
Ketua Panwas Distrik Kwamki Narama, Dedy Feneturuma mengajak warga menolak iming-iming pemberian uang untuk memilih calon kepala daerah tertentu dalam gelaran Pilkada Serentak 27 November 2024 ini.
Hal ini juga menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan jujur dan adil serta bermartabat.
“Kita ajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama dengan kita menjaga dan mengawasi Pilkada besok, biar bisa berjalan baik dan kita hasilkan pemimpin juga yang baik,” ujar Dedy di sela-sela kegiatan pencanangan.
Menurutnya selama ini masyarakat di Kwamki Narama tidak tahu soal politik uang, tapi orang yang datang mengajari masyarakat politik uang, untuk memilih salah satu calon. “Untuk politik uang besok-besok jangan lagi ada. Kalau ada, lapor dan kita laporkan sebagai pelanggaran,” tegas Dedy.
Ia mengakui praktek politik uang ini sulit untuk dihindar, namun bila ada kesadaran dari dalam hati untuk melakukan hal yang baik, maka ia yakin warga bisa dengan bijaksana memilih calon yang benar-benar punya tanggung jawab untuk memimpin rakyat ke arah yang lebih baik.
“Politik uang ini susah dikendalikan, tapi kalau kita punya hati dan pikiran yang baik untuk kabupaten ini, yah, mari kita hindari. Karena politik uang, ini yang buat kita lima tahun ke depan tidak bagus,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Salahudin Renyaan, menegaskan tujuan dari pencanangan di tiga kampung ini lebih khusus soal satua orang satu suara atau anti sistem noken atau bungkus. Di mana praktek itu terlihat dengan satu orang bisa mencoblos banyak kertas suara pemilu.
“Pencanangan ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, lebih khusus yang ada di Kwamki Narama dan dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat Mimika. Supaya jangan menggunakan orang lain untuk memilih,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia aturan negara melarang menggunakan hak suara orang lain. Dalam Pilkada ini hanya satu orang satu suara.
Hak satu orang satu suara itu berketetapan hukum, sehingga bila dilanggar maka akan ada konsekuensi sanksi hukum.
“Tidak boleh satu orang memilih lebih dari satu suara,” tegas Salahudin.
Dikatakan hal ini bukan untuk menakutkan warga, tapi pihaknya wajib memberi pemahaman dan sosialsiasi tentang aturan dan undang-undang yang melarang melakukan praktek politik uang. “Karena dapat dipidana,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina