TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kegiatan yang dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Anace Hombore tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (8/5/2024) yang dihadiri Kasubid Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Septian M Pasaribu, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, sejumlah pimpinan OPD, akademisi dari Uncen, perwakilan Manajemen PT Freeport Indonesia dan sejumlah tokoh di Kabupaten Mimika.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Anace Hombore dalam membacakan sambutan Bupati Mimika mengatakan dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dan tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ungkapnya.
Dikatakan Anance, pada hakekatnya pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus pembangunan daerah juga merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah.
Pada pelaksanaannya, daerah melaksanakan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional.
“Kegiatan Musrenbang RPJPD 2025-2045 yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan dari banyak tahapan untuk menyusun sebuah dokumen RPJPD yang akan dijadikan sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan,” katanya.
Disebutkan terdapat mimpi besar yang dibahas dan disodorkan yakni menjadikan Mimika unggul 2045 untuk Mimika perlu bersatu, inovatif, sejahtera dan berkelanjutan.
Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, bahwa seluruh kota, kabupaten dan provinsi
diamanatkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
“Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD,” jelasnya.
Dalam tahapan yang panjang kata Dia, penyusunan dokumen RPJPD mulai dari tahapan ranwal telah dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Mimika, perangkat daerah, DPRD, Tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/kelompok perempuan, dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Kepala Bapperida Provinsi Papua Tengah yang diwakili Kasubid Bina Marga dan Cipta Karya Septian M. Pasaribu dalam awal pemaparan materi mengapresiasi Pemda Mimika melalui kinerja Bappeda karena Mimika merupakan Kabupaten kedua yang sudah masuk pada tahap Musrenbang.
Wartawan/Editor: Yosefina