TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Banyak baliho bertebaran di ruang publik wilayah Distrik Wania yang memampangkan wajah orang dan partai politik (Parpol), walaupun itu tidak termasuk alat peraga kampanye (APK) karena tidak ada unsur kampanye seperti dalam Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang tata cara kampanye.
Dalam peraturan itu, KPU menyatakan APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
Meskipun demikian, pihak Panwas Distrik (Pandis) Wania mengaku merasa risih dengan begitu banyak baliho Parpol yang dipasang disertai dengan foto orang, sehingga berinisiatif mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, dan dari situ diketahui baliho Parpol yang sudah dipasang berbulan-bulan itu sama sekali tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
“Sehingga pihak DPMPTSP mengarahkan kami untuk berkoordinasi dengan Kepala Distrik Wania, untuk selanjutnya kepala distrik berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk membongkar Baliho Parpol yang sudah dipasang begitu lama namun tidak memiliki izin,” ungkap Komisiomer Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga, Pandis Wania, Sumardiono kepada CARTENZNEWS.com, Jumat (1/9/2023).
Dia mengingatkan bakal calon legislatif agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dan tidak memasang baliho yang didalamnya terdapat visi misi, nomor urut dan foto Caleg sebagai ajang memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Terkait dengan kampanye ini bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupate, kota, DPR RI, dihimbau untuk bersama-sama menaati ketentuan yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 07 tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara kampanye,” kata dia
Sumardiono menegaskan tahapan Pemilu sudah jelas diatur dalam aturan yang berlaku dan wajib ditaati.
“Saya minta Parpol dan peserta pemilu terkusus bakal calon untuk menaati semua aturan dalam Pemilu demi kenyamanan kita bersama, kenyamanan masyarakat, Parpol dan semua yang terlibat,” pesannya.
Wartawan/Editor: Yosefina