TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pelantikan terhadap ASN Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika oleh Bupati Mimika sebanyak empat kali setelah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diaktifkan kembali, diduga melanggar Norma, Standar, Proedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, sehingga sejumlah ASN tersebut terancam diblokir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Hal ini sesuai surat dari BKN kepada Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 8 Desember 2023. D
alam surat itu dinyatakan, bawaha berdasarkan informasi yang diperoleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian terkait implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Mimika, maka disampaikan bahwa KASN telah menerbitkan surat rekomendasi nomor: B-4296/JP.01/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 hal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan substansi surat antara lain, KASN menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022, Plt. Bupati Mimika melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dengan menerbitkan beberapa keputusan, diantaranya, Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor: SK.821.2-35 tanggal 27 Oktober 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor: 821.2-31 tanggal 25 Oktober 2022 Tentang Pemberhentian dari JPT Pratama Kepala Dinas Pendidikan.
Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor: 821.2-32 tanggal 25 Oktober 2022 Tentang Pemberhentian dari JPT Pratama Kepala Dinas Perhubungan.
Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor: 821.2-33 tanggal 25 Oktober 2022 Tentang Pemberhentian dari JPT Pratama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara.
Penerbitan seluruh surat keputusan tersebut di atas, yang diterbitkan Plt. Bupati Mimika, dalam pelaksanaannya belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat rekomendasi nomor: B- 2131/JP.01/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 hal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan substansi surat antara lain, KASN telah melakukan klarifikasi pada Tanggal 23 Mei 2023 kepada Pejabat Terkait Pemerintah Kabupaten Mimika dalam rangka tindak lanjut atas Rekomendasi KASN terkait Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan yang belum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
KASN merekomendasikan kepada Plt. Bupati Mimika untuk harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi pegawai, bukan setelah melakukan mutasi pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Selanjutnya, Bupati Mimika telah mengangkat 4 (empat) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Mimika Nomor 821.2-87 tanggal 4 September 2023, dengan identitas PNS sebagai berikut, Sdri. Jania Basir Rante Danum, ST., MT. NIP.197501312001122001 dengan jabatan baru Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mimika. Sdri. Jeni Ohestina Usmany, S.Pd., M.Pd. NIP.196808111999032007 dengan jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Sdri. Ida Wahyuni, S.SSTP., M.Ec.Dev. NIP.198008201999122001 dengan jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Sdr. Marthen Tappi Malissa, Se., M.Si. NIP.197003101999031010 dengan jabatan baru Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Setelah dilakukan evaluasi atas evidence yang ada, maka diperoleh informasi sementara sebagai berikut, Sdri. Jania Basir Rante Danum, ST., MT. NIP.197501312001122001 tidak pernah mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama/Uji Kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk nomenklatur jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mimika, namun mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk Nomenklatur Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, sesuai dengan Rekomendasi KASN Nomor: B-3082/KASN/9/2019 Tanggal 19 September 2019 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Rekomendasi KASN Nomor: B- 473/KASN/02/2022 Tanggal 3 Februari 2022 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sdri. Ida Wahyuni, S.SSTP., M.Ec.Dev. NIP.198008201999122001 tidak pernah mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ke jabatan Kepala Dinas Perhubungan, sebagaimana tertuang dalam angka 4 (empat) huruf B surat rekomendasi KASN nomor: B-4296/JP.01/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 hal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sdr. Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si. NIP.197003101999031010 berdasarkan Rekomendasi KASN Nomor: B-275/ KASN/01/2021 Tanggal 20 Januari 2021 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dinyatakan tetap dalam jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan berdasarkan Surat KASN Nomor: B-3609/JP.00.00/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 Perihal Jawaban Terhadap Penataan Kembali JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Sdr. Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si. NIP.197003101999031010 dikembalikan ke dalam jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika melalui Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: SK.821.2-35 Tanggal 27 Oktober 2022.
Kemudian Pada tanggal 5 Desember 2023, Bupati Mimika melakukan kembali pelantikan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang diduga melanggar NSPK Manajemen ASN.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, sebagai upaya meningkatkan implementasi Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika, disarankan kepada Bapak Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah antara lain, dalam hal Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam hal Bupati Mimika ingin melakukan Pengangkatan/Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Instansi Pemerintah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya dirubah dengan Undang- undang 20 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta regulasi lain yang mengatur tata cara Pengangkatan/Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.
Melakukan penataan jabatan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh PNS Pemkab Mimika, memperhatikan integritas, rekam jejak PNS dan moralitas serta persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengangkatan PNS kedalam jabatan pimpinan tinggi pratama, dan elaksanakan rekomendasi KASN secara utuh.
Dalam melaksanakan hal-hal dimaksud di atas, Pemerintah Kabupaten Mimika dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dan Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Selanjutnya, KASN BKN RI mohon kepada Bapak Bupati untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar NSPK Manajemen ASN. Kami memberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 kepada Bapak Bupati untuk memberikan klarifikasi. Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2012, dalam pasal 19 ayat satu ditegaskan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila intansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ANS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayau (6): atau, tidak menindaklanjuti hasil audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Kemudian dalam ayat dua menyatakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggaran NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden. Kemudian pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pengangkatan dan pemberhentian kepada beberapa pegawai di masa kepemimpinannya sebagai Plt Bupati Mimika karena mengacu pada Surat Edaran Mendagri nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 tentang persetujuan Mendagri kepada Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, yang pada poin 4 disebutkan Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri. Nanti 7 hari setelah melakukan hal tersebut baru dilaporkan kepada Mendagri.
Di samping itu, Wabup John juga mengatakan, terkait tindakannya tersebut sudah pernah dilakukan gugatan ke PTUN oleh pegawai Pemkab Mimika yang mengalami pemberhentian dari jabatan, namun PTUN menolak gugatan tersebut.
“KASN mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran itu memang tidak mengacu pada Surat Edaran Mendagri (yang menjadi dasar saya), tapi mereka berpatokan pada PP Nomor 49 tahun 2008 dan Perpres Nomor 116 Tahun 2022. Saat itu saya memang komplain juga KASN, tapi tidak dapat berlanjut karena saya sudah diperhadapkan dengan kasus hukum yang menimpah saya waktu itu,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Sementara terkait permintaan klarifikasi dari BKN dengan batas waktu tanggal 22 Desember ini, John sangat menyayangkan jika klarifikasi tidak dilakukan atau tidak dilakukan pembatalan SK pelantikan itu, maka ASN yang dilantik itu akan diblokir BKN.
“Kalau sampai terjadi itu luar biasa merugikan pegawai, sekian banyak orang yang harus diblokir. Saya sangat sayangkan itu. jika diblokir maka hak ASN seperti kenaikan pangkat sudah tidak bisa mereka dapatkan,” kata John.
Wartawan/Editor: Yosefina