TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tanah Papua bisa non orang Papua asli (OAP), meskipun ada rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) bahwa Bupati dan Waki Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Harus OAP.
Pasalnya KPU tidak bisa bekerja sesuai rekomendasi, tapi bekerja harus sesuai regulasi.
“KPU pada prinsipnya mengapresiasi upaya apapun dari MRP, karena itu lembaga yang dibentuk oleh negara. Namun upaya dalam bentuk rekomendasi itu masih belum diubah menjadi regulasi, tidak bisa kami ikuti,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma saat ditemui wartawan usai Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029, dalam Pemilu 2024 di GOR Futsal, di Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (28/5/2024).
Ia menegaskan KPU tidak berjalan atas rekomendasi, KPU berjalan atas Undang-Undang Pilkada yang menjadi acuan untuk menyelenggarakan Pilkada.
Tidak ada undang-undang lain selain itu. Kalau misalnya Undang-Undang Pilkada diubah sesuai rekomendasi MRP maka KPU pasti ikuti, selama belum diubah kami tidak bisa ikuti.
“Kalau Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Undang-Undang Pilkada harus OAP. Tapi untuk Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota non OAP bisa mencalonkan diri,” tegasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina