TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Wania memberi peringatan semua Parpol dan Caleg yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Pandis Wania, Mustofa Silaratubun kepada CARTENZNEWS.com di Timika, Jumat (1/12/2023) menyebutkan sudah ditetapkan oleh Pemkab Mimika, KPU dan Bawaslu Mimika serta pihak-pihak terkait lainnya bahwa untuk wilayah Distrik Wania lokasi yang diperbolehkan dipasang APK yakni, perempatan pohon jomblo, Perempatan dekat Timika Mall, depan jalan masuk Kampung Nawaripi Dalam dan depan jalan masuk Kampung Kadun Jaya, namun APK justru bertebaran di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan
Hal ini lanjut dia melanggar Pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Jika imbauan kami ini tidak dihiraukan kami akan menyurati Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Yosefina