MAPPI, CARTENZNEWS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mappi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.599.684.157.854. Selanjutnya hasil pengesahan ini akan dievaluasi di Jayapura.
Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si dalam sambutannya saat rapat paripurna ke III masa sidang III, tentang pembahasan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja Kabupaten Mappi dan Raperda Non APBD tahun anggaran 2022, Senin (17/10/2022) menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan tersebut merupakan sebuah langkah maju dan konstruktif bagi kemajuan daerah ini.
“Kita patut bersyukur karena segala perbedaaan pendapat dan pemikiran dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini pada akhirnya dapat diharmonisasikan, diintegrasikan dan dipadukan dalam suatu pemahaman dan kesamaan persepsi untuk berkesinambungan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Mappi,” ungkapnya.
Untuk itu Gomar menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja dengan tulus, berjuang dengan gigih mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran secara cermat dan komprenhensif untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini secara dinamis dan sistematis.
Sehingga pada akhirnya pihak DPRD menyepakati, memberikan persetujuan atas rancangan peraturan Daerah (Raperda) Mappi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua atau gubernur sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Sekda Defenitif Kabupaten Mimika ini menerangkan, semua rangkaian paripurna APBD Tahun Anggaran 2022 sudah dilaksanakan dengan keseriusan, dengan hati oleh DPRD melalui alat -alat kelengkapan yang diwarnai dengan berbagai perbedaan pendapat. Hal ini melambangkan tekad dan semangat serta dukungan hati yang tulus untuk secara bersama -sama berbuat yang terbaik bagi percepatan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mappi.
“Karena itu pada penutupan paripurna ini saya mengajak kita semua untuk bisa menggunakan anggaran secara tepat sesuai kebutuhan belanja pada program dan kegiatan masing – masing SKPD, serta memperhatikan semua proses pertangungjawaban sesuai peraturan yang berlaku. Agar pada proses audit oleh BPK tidak menimbulkan dampak temuan lagi,” ujarnya.
Ia menyebutkan semua pendapat, usul, saran dan koreksi anggota dewan akan menjadi perhatian dan sebagai bahan dalam melakukan perbaikan yang merupakan komitmen bersama untuk menuju sebuah perubahan dalam mencapai kinerja pemerintah yang lebih baik kedepannya.
Pada kesempatan itu Gomar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD semua ASN dan tamu undangan yang mengikuti tahapan persidangan ini dengan baik dan mempersiapkan semua materi Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh tim TAPD, sehingga disahkan menjadi Perda tentang APBD 2022 dalam suasana penuh hikmat dan damai.
“Kami menyadari dalam tahapan penyusunan APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2022 ini menjadi catatan berharga untuk kita perbaiki di waktu yang akan datang. Semoga dengan semangat yang ada membawah kita untuk mencapai prestasi yang baik pada tahun mendatang. Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata dan tindakan yang tidak berkenan dihati saudara saudari sidang dewan yang terhormat,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Mantan Kepala Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika ini menegaskan beberapa hal dalam rangka menjelang akhir Tahun 2022 antara lain pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK), otonomo khsus (Otsus), dana alokasi umum (DAU) pada program kegiatan Tahun Anggaran 2022 pada OPD dan batas akhir pengajuan surat perintah membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2022.
Selain itu juga mengenai Rancanagan RKPD, KUA, PPAS Tahun Anggaran 2023 ditetapkan paling lambat akhir November mendatang, lercepatan reformasi birokrasi sesuai peraturan menteri, penataan kelembagaan OPD sesuai peraturan, pendataan ASN dan penegakan disiplin, pendataan pegawai kontrak daerah (PKD) dan pembaharuan kontrak kerja antara pimpinan OPD selaku pemberi pekerjaan (pihak pertama) dan PKD selaku penerima pekerjaan (pihak kedua).
Kepada setiap OPD juga diminta segera melaksanakan pekerjaan yang dibiayai APBD Perubahaan sampai 31 Desember 2022.
Kemudian dari hasil laporan Monev terhadap realisasi pekerjaan APBD induk 2022 akan menjadi pertimbangan evaluasi terhadap kinerja pimpinan OPD dan akan menjadi pedoman anggaran berbasis kinerja pada RKPD, KUA,PPAS Tahun Anggran 2023 yang merupakan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan para undangan yang hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan rapat Paripurna sampai selesai, terimakasih dan Tuhan memberkati kita semua,”pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina