TIMIKA,CARTENZNEWS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar rapat teknis panitia khusus (Pansus) percepat pencairan deviden PT Freeport Indonesia (PTFI) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Mimika pada Senin (24/10/2022) mulai Pukul 10.00 WIT.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika yang hadir pada kesempatan itu dalam arahannya mengapresiasi Anggota DPRD karena telah diundang untuk membicarakan masalah tersebut dan bersama-sama mencari solusi.
Dikatakan sejak Tahun 2018 telah dilakukan tahapan yang seharusnya oleh DPRD Mimika, Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat melalui kementerian-kementerian terkait salah satunya kementrian keuangan.
Untuk saat ini dalam rangkaian tahapan tersebut adalah pembuatan akta notaris yang memerlukan waktu cukup lama, karena ada beberapa faktor yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua yang kurang sinkron. Salah satunya terkait pembagian saham PTFI yang sebelumnya disepakati 30 persen untuk Provinsi Papua dan 70 persen untuk Kabupaten Mimika.
Hingga saat ini akta notaris belum juga dilakukan penandatanganan karena pergantian kepengurusan dan faktor lainnya, padahal masih banyak tahapan yang harus dilakukan setelah akta notaris terbentuk.
Sementara itu Ketua Pansus Divestasi Saham PTFI DPRD Mimika, Lexi David Linturan menyampaikan pihaknya telah berkordinasi ke Jakarta dan Jayapura, selain itu juga telah bicara dengan pihak PT Inalum agar dana dari kesepakatan tersebut segera dicairkan melalui perusahaan daerah (Perusda) dan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, sehingga tidak ada sesuatu yang tersembunyi dari divestasi ini.
“Keterlambatan akta notaris ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara Pemkab Mimika dan Pemprov Papua. Kita harus ambil dana tersebut untuk percepetan kesejahteraan masyarakat di sini, kalo tidak dikejar akan menjadi persoalan makanya dibuat pansus ini. Plt Bupati juga sangat terbuka dan siap bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” ucap Lexy.
Inspektur Inspktorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan menjelaskan ada beberapa tahapan dalam pengambilan disvestasi saham PT Freeport Indonsia yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang, dimana pemilik harus menyerahkan sahamnya minimal 31 persen kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk ijin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Tahapan yang pertama adalah telah dilakukan pembahasan dan penandatangan perjanjian antara Pemkab Mimika yang diwakili oleh bupati, Provinsi Papua oleh gubernur, Pemerintah Pusat oleh Kementrian Keuangan, BUMN dan PT Inalum. Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa Pemkab Mimika mendapatkan tujuh persen saham dan Provinsi Papua mendapat tiga persen.
Saham sebesar 10 persen itu harus dikelola melalui Perusda dan tahapan kedua adalah pada Tahun 2018 telah dibuat Perda tentang Perusda PT.Papua Investasi Mandiri.
Sihol juga menjelaskan Perda Provinsi Papua yang dibuat isinya tidak sesuai dengan peejanjian induk.
Komposisi pembagian saham dalam Perda tersebut untuk Provinsi Papua 51 persen, Kabupaten Mimika 29 persen dan untuk kabupaten sekitarnya 20 persen. Nilai ini tidak sesuai dengan perjanjian induk yang harusnya 70 persen untuk Kabupaten Mimika dan 30 persen untuk Provinsi Papua.
Setelah proses yang cukup panjang dalam penggantian komposisi saham, akhirnya pada Tahun 2020 Provinsi Papua sepakat mengubah Perda sebelumnya sesuai dengan perjanjian induk.
Pada tahapan tiga inilah proses dibentuknya akta notaris yang memakan cukup banyak waktu dikarenakan beberapa kendala.
Dijelaskan juga dalam perjanjian dan Perda tidak ada kepemilikan saham secara pribadi tetapi masyarakat menerima manfaat dari kepemilikan saham Kabupaten Mimika.
Diakhir pertemuan, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan pada tahap ketiga ini tinggal dilakukan penandatanganan akta notaris oleh perwakilan Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.
“Saat ini tinggal menunggu disepakatinya orang-orang yang akan mewakili dalam penandatangan akta notaris,” ungkap Johannes.
Hadir pada pertemuan itu Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mimika, Willem Naa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah dan Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wasan Sao.
Wartawan: Maia
Editor: Yosefina