TIMIKA, CARTENZNEWS.com- Merasa dirugikan karena mengambil material galian golongan C tanpa ada ijin sejak 2016 silam, CV Timika Putra mengambil langkah hukum dengan mengugat pemilik PT Kurnia Jaya dan PT Osato ke Pengadilan Negeri Timika.
Direktur CV Timika Putra, Paulus Pinimet kepada wartawan di kediamannya, Timika Indah, Selasa (7/6/2023) mengatakan dirinya sudah berinisiatif untuk mau bertemu dengan pemilik PT Kurnia, Yusuf Rombe namun yang bersangkutan selalu menghindar sehingga ia terpaksa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Timika.
Sebab pengambilan material golongan c tanpa ijin sejak 2016 silam yang berjumlah 1.700 lebih reit tanpa ijin itu sudah melanggar aturan.
“Sebetulnya tanggal 5 Juni kemarin sidang pertama tapi karena pemilik PT Kurnia dan PT Osato tidak hadir hanya mengirim perwakilan maka Majelis Hakim menolak sekaligus menunda sidang hingga tanggal 17 Juni,” kata Paulus.
Dia menceritakan awal mengetahui informasi pengambilan material di Mile 32 Distrik Kuala Kencana ini pada 2016 lalu. Saat itu ia langsung menuju lokasi dan menanyakan kepada sejumlah sopir truk yang memuat material galian c, dan menurut jawaban sopir-sopir itu mereka disuruh Direktur PT Kurnia Jaya.
Setelah mendengar jawaban itu Paulus langsung bergegas menemui Direktur Kurnia Jaya namun yang bersangkutan selalu mengelak dan tidak mau bertemu.
Akhirnya pada Tahun 2017 Paulus mengajukan gugatan tapi tidak jelas putusannya. Paulus tidak putus asa dia mencoba lagi mengajukan gugatan pada Tahun 2023 ini.
Menurut Paulus, pengambilan material sejak Tahun 2016 itu setelah dihitung sebanyak 1.176 reit dengan jumlah kerugian dari pihak Timika Putra sebesar Rp 1. 764.000.000. “Itu kerugian materialnya sedangkan kerugian bukan material sebesar Rp 1.000.000.000. Ini secara menyeluruh yang Timika Putra ajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya.
Lebih jauh Paulus menjelaskan lokasi galian C di Mile 32 sejak Tahun 1990-an sudah diserahkan pemilik PTFI, James Moffet kepada Lemasa secara lisan waktu pertemuan di Timika. Lemasa kemudian menyerahkan kepada pihak Timika Putra melalui kakannya Yohanes Pinimet sebagai pengelola, maka sejak 1995 Timika Putra resmi kelola gaiian c di Mile 32. Setelah Yohanes Pinimet meninggal, Tahun 2000 perusahaan dan usaha ini diserahkan kepada Paulus hingga sekarang.
Untuk usaha galian c ia mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika mulai jaman Bupati Titus Oktofianus Potereyauw, Bupati Klemen Tinal, hingga Bupati Eltinus Omaleng. SK Bupati sebagai bukti Timika Putra mengoperasikan perusahaan termasuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk daerah.
Dia berharap dalam sidang 17 Juni mendatang, pemilik dan Direktur PT Kurnia Jaya, dan Direktur PT Osato hadir dan bukan mengirim perwakilan karena itu sama tidak menghargai majelis hakim dan institusi penegak hukum di daerah ini.
Dia juga meminta Lemasa untuk bersurat kepada Pemkab Mimika, DPRD Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi menggunakan dua perusahaan dalam pekerjaan proyek-proyeknya.
Paulus menambahkan lokasi pengambilan material di Mile 32 sudah ditutup PTFI dan Pemkab Mimika sejak 2017 silam yang mestinya siapa saja termasuk perusahaan kontraktor tidak boleh ambil, namun kenyataannya PT Osato dan Kurnia bisa mengambil material galian C ini. “Siapa yang beri izin untuk mereka? Ini harus ditelusuri,” pungkasnya.