TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Sejumlah buruh di Timika dari sejumlah aliansi menggelar aksi damai dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023) di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Dalam aksi itu, sebanyak 15 poin tuntutan yang disampaikan dihadapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga dan Perwakilan Manajemen PT Freeport Indonesia, Vice President Industrial Relations, Demi Magai dan Vice President Community Development, Nathan Kum.
Salah satu tuntutan diantaranya adalah menolak Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perwakilan dari Serikat Pekerja Mandiri Papua Virgo H. Solossa, sebagai salah satu orator aksi meminta PT Freeport Indonesia tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja. Dikatakan, kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya menyasar kepada usaha kecil menengah (UKM), sehingga sangat disayangkan perusahaan besar sekelas Freeport malah ingin menggunakan undang-undang tersebut.
“Pertanyaan kami Freeport ini UKM kah? Perusahaan yang baru mau berinvestasikah? Amat sangat disayangkan kalau hari ini PT Freeport mencoba menggunakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan peraturan dan kebijakan, kami tolak!. Seperti tadi yang kami sampaikan, tanpa disadari hari ini Freeport menggunakan kontraktor. Jangan bikin perbudakan modern di tempat ini. Kami tidak mau menjadi budak di atas tanah kami,”katanya.
Iapun meminta agar PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kebijakan melalui perjanjian kerja yang sudah berjalan selama ini, yang mana menurutnya sudah sangat baik dalam mensejahterakan para buruh.
“Mohon yang sudah baik diteruskan, bukan kembali merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja terus menghilangkan hak-hak kami yang sudah baik. Bagaimana orang mau pensiun, mau segala sesuatu, perhitungannya ikut Undang-Undang Cipta Kerja, sangat aneh. Kami tolak!,” ungkapnya.
Pada aksi itu Virgo juga meminta kepada Pemkab dan DPRD Mimika meneruskan aspirasi buruh ke pemerintah pusat bahwa poin-poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja ditinjau kembali terutama mengenai pemberian kompensasi pesangon, karena dengan disahkan Undang-Undang itu berarti pemerintah melegalkan perbudakan modern. “Hari ini negara di seluruh dunia tidak lagi melakukan perbudakan terhadap buruh. Perbudakan itu sudah berusaha dihapus dan tidak ada hari ini. Tapi yang kami kaum buruh sayangkan tanpa kita sadari melalui Undang-Undang Cipta Kerja negara yang kita sayangi ini telah melegalkan perbudakan modern,” seru Virgo.
Undang-Unda Cipta Kerja, lanjut Virgo telah mengurangi hak pesangon para buruh. Bukan hanya itu uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun juga tidak lagi menjadi kewajiban mutlak perusahaan.
“Hak pesangon kami pekerja dikurangi, dihilangkan, gaji murah, semua ada di dalam Undang-Undang nomor 6 Cipta Kerja. Kenapa negara bisa mengebiri hak-hak buruh? Pada kesempatan yang baik ini, kami kaum buruh datang menyampaikan aspirasi kami dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD untuk dapat menyampaikan kepada pemerintah pusat sehingga dapat merevisi atau melihat kembali kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,”jelasnya.
Menanggapi tuntutan itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan aspirasi yang disampaikan ini akan diteruskan ke Plt Bupati Mimika. Menurutnya Plt Bupati Mimika tidak bisa hadir pada kesempatan itu karena kondisinya kurang sehat.
“Aspirasi secara tertulis akan kami sampaikan ke Pak Bupati, hasinya seperti apa aka kami koordinasikan dengan teman-teman dari serikat buruh. Terimakasih teman-teman manajeman dan juga Pak Kapolres dan anggotanya bisa mendampingi kami dalam aksi damai ini,” ujarnya.
Sementara itu Perwakilan Manajemen PT Freeport Indonesia, Vice President Industrial Relations, Demi Magai juga menyampaikan bahwa tuntutan secara tertulis akan disampaikan ke Senior Manajemen.
Aksi damai itu diamankan 200 personel gabungan dari Polres, Brimob dan TNI. Pengamanan dipimpin langsung, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra,SH.SIK
Ada tiga titik pengamanan yaitu di Sekertariat SPSI di jalan Cenderawasi SP3, lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dan Cek Point Kuala Kencana.
Wartawan/Editor: Yosefina