TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Akibat melakukan protes terhadap penjualan tanah aset kampung oleh Kepala Kampung Limau Asri Barat, tanpa koordinasi dengan perangkat kampung dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, Leri Oismanuri diberhentikan sebgai Sekretaris Kampung oleh Kepala Kampung pada tanggal 10 Februari 2023.
Bukan hanya dia yang diberhentikan tapi juga Ketua Bamuskam. Leri sudah bertugas sebagai Sekretaris Kampung Limau Asri Barat sejak Tahun 2020.
“Jadi tidak ada SK pemberhentian dari Bupati Mimika, kepala kampung hanya bilang besok kamu tidak usah masuk kantor lagi dan hak-hak saya semuanya langsung diberhentikan. Saya diangkat menjadi sekretaris berdasarkan SK Bupati sehingga diberhentikan juga seharusnua sesuai SK Bupati dengan alasan yang jelas,” kata Leri kepada CARTENZNEWS.com di Graha Eme Neme Yauware, Selasa (5/3/2024).
Leri bersama Ketua Bamuskam sudah menyampaikan pemberhentian tanpa prosedur yang jelas itu kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian.
“Padahal Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung saat itu menyampaikan bahwa alasan pemberhentian itu tidak sesuai aturan, tapi dari dinas juga tidak ada tindakan apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Limau Asri Barat, Larius Amokwame ketika dikonfirmasi CARTENZNEWS.com via pesan WhatsApp mejawab bahwa hal itu merupakan kewenangannya.
“Kopunya urusan apa kewenangan kepala kmpg di berhentikan ada banyak masalah,” kutipan pesan WhatsApp Kepala Kampung Limau Asri Barat.
Wartawan/Editor: Yosefina